Laman

Sabtu, 24 Maret 2012

PEMBEKUAN PENGURUS SERTA PROGRAM HUMANITARIYAN



S U R A T  K E P U T U S A N
001/SK/LKKN/DP/III/2012
Perihal :
Pembekuan Susunan pengurus finance Lembaga Kajian Keuangan Nasional berdasarkan Akta Perubahan Lembaga Kajian Keuangan Nasional tertanggal 14 Maret 2011, Nomor 143 Notaris DRAJAT DRMADJI, SH Badan Hukum S.K Kementerian Kehakiman Tanggal 10 September 1992 Nomor : C -213.HT.03.02 Th. 1992 dan S.K Kepala Badan Pertahanan Nasional Tanggal 14 Desember 1992 Nomor 65-XI-1992.

Hormat Kami,

Dengan Keluarnya Surat ini Dewan Pendiri Lembaga Kajian Keuangan Nasional memberitahukan bahwa Program Humanitarian yang di Pimpin oleh Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS, tidak lagi Aktif dalam Program serta Pengurus di dalam Lembaga Kajian Keuangan Nasional. terhitung sejak tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Maret, Tahun Dua Ribu Dua Belas

Adapun sebab kami dalam mengambil keputusan ini adalah :

  1. Sejak pertama di Sosialisasikan program tersebut sampai saat ini belum mendapat respon dari Presiden sebagai Pemegang perekonomian Negara sesuai UU No.1 Tahun 2003
  1. Pengurus serta jajaran Program tersebut tidak akuntabel, transparan kepada Dewan Pendiri dalam melakukan kegiatan dan Sosialisasi Program tersebut, sehingga tidak sesuai  AD/ART serta Visi dan Misi LKKN.
  1. Doktor Soeryo Tjokro Winoto sebagai pemegang Otoritas dan Mandat dari Program tersebut sampai saat ini belum dapat membuktikan hasil dari Program tersebut.
Demikian Kami Sebagai Dewan Pendiri Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) Dengan ini menyatakan telah membekukan Program PROGRAM HUMANITARIAN FINANCE PUSAT LEMBAGA KAJIAN KEUANGAN NASIONAL dan membekukan kerja sama dengan Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS Sebagai Ketua dan Dewan Serta Pengurus Pembina Program Humanitarian Finance. Surat ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan.

LEMBAGA KAJIAN KEUANGAN NASIONAL
DEWAN PENDIRI

(Drs. M. Zawawi Suat, SH)                                                                   (M. Nur Diansyah, ST)
  NRK. 001195902102009                                                                    NRK. 001198612202009

Dan Blog LKKN yang selain ini, secara resmi tidak di akui lagi : Contoh ~> Blog lainya

Baca Selanjutnya -