Dalam
rangka penerapan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, berdasarkan PP No.38 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006,
dan Permendagri No.17 Tahun 2007. Bahwa barang milik daerah adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah ( APBD ) atau berasal dari perolehan lainya yang sah. Oleh karena itu
kepada para Pejabat Pengelolaan Barang yang berwenang dan bertanggung jawab,
menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan penataan, pengelolaan,
penggunaan, infentarisasi, dan mempertanggung jawabkan penggunaanya.
Dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah tersebut maka dilaksanakan dengan
memperhatikan asas – asas sebagai berikut : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transfaransi, asas
efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.
Penyusunan, Perencanaan, Panatausaha,
Pengelolaan, dan Pertanggung Jawaban Barang Milik Negara/Daerah Berdasarkan PP
No.28 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006, dan Permendagri No.17 Tahun 2007 Tentang
Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Guna Mencapai Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2013 – 2014.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada masyarakat setiap pemerintah daerah (PEMDA) harus melaporkan penggunaan
dana dan aset dalam bentuk laporan keuangan serta aset yang tersusun dengan
baik laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK merupakan pernyataan professional
mengenai kewajaran informasi dari laporan keuangan termasuk aset barang milik
daerah, dan BPK akan memberikan opini ; Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar
Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer
opinion).
Fasilitas Peserta :
Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul)
Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang
Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak
Sertifikat BIMTEK dari LKKN
Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera
Hubungi alamat atau email/telp yang tertera dihalaman web.
Note : Peserta minimal 12 Orang
Baca Selanjutnya -