Laman

Rabu, 06 November 2013

PENYUSUNAN, PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNG JAWAB BARANG MILIK NEGARA/DAERAH UNTUK MENCAPAI OPINI WTP.


Dalam rangka penerapan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, berdasarkan PP No.38 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006, dan Permendagri No.17 Tahun 2007. Bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) atau berasal dari perolehan lainya yang sah. Oleh karena itu kepada para Pejabat Pengelolaan Barang yang berwenang dan bertanggung jawab, menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan penataan, pengelolaan, penggunaan, infentarisasi, dan mempertanggung jawabkan penggunaanya.

 

Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tersebut maka dilaksanakan dengan memperhatikan asas – asas sebagai berikut : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transfaransi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.

 

Penyusunan, Perencanaan, Panatausaha, Pengelolaan, dan Pertanggung Jawaban Barang Milik Negara/Daerah Berdasarkan PP No.28 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006, dan Permendagri No.17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Guna Mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2013 – 2014.

 

            Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat setiap pemerintah daerah (PEMDA) harus melaporkan penggunaan dana dan aset dalam bentuk laporan keuangan serta aset yang tersusun dengan baik laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK merupakan pernyataan professional mengenai kewajaran informasi dari laporan keuangan termasuk aset barang milik daerah, dan BPK akan memberikan opini ; Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer opinion).

 

 Fasilitas Peserta :

  1.  Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul) 

  2.  Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang 

  3.   Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak 

  4.   Sertifikat BIMTEK dari LKKN

 

Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi alamat atau email/telp yang tertera dihalaman web.

 

Note : Peserta minimal 12 Orang

Baca Selanjutnya -