S U R A T K E P U T U S A N
001/SK/LKKN/DP/III/2012
Perihal :
Pembekuan
Susunan
pengurus finance Lembaga Kajian Keuangan Nasional berdasarkan Akta Perubahan
Lembaga Kajian Keuangan Nasional tertanggal 14 Maret 2011, Nomor 143 Notaris DRAJAT DRMADJI, SH Badan Hukum S.K Kementerian Kehakiman Tanggal 10
September 1992 Nomor : C -213.HT.03.02 Th. 1992 dan S.K Kepala Badan Pertahanan
Nasional Tanggal 14 Desember 1992 Nomor 65-XI-1992.
Hormat Kami,
Dengan Keluarnya Surat
ini Dewan Pendiri Lembaga Kajian Keuangan Nasional memberitahukan bahwa Program
Humanitarian yang di Pimpin oleh Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS,
tidak lagi Aktif dalam Program serta Pengurus di dalam Lembaga Kajian Keuangan
Nasional. terhitung sejak tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Maret, Tahun Dua Ribu
Dua Belas
Adapun sebab kami dalam
mengambil keputusan ini adalah :
- Sejak pertama di Sosialisasikan program tersebut sampai saat ini belum mendapat respon dari Presiden sebagai Pemegang perekonomian Negara sesuai UU No.1 Tahun 2003
- Pengurus serta jajaran Program tersebut tidak akuntabel, transparan kepada Dewan Pendiri dalam melakukan kegiatan dan Sosialisasi Program tersebut, sehingga tidak sesuai AD/ART serta Visi dan Misi LKKN.
- Doktor Soeryo Tjokro Winoto sebagai pemegang Otoritas dan Mandat dari Program tersebut sampai saat ini belum dapat membuktikan hasil dari Program tersebut.
Demikian Kami Sebagai Dewan Pendiri Lembaga Kajian
Keuangan Nasional (LKKN) Dengan ini menyatakan telah
membekukan Program PROGRAM HUMANITARIAN FINANCE PUSAT LEMBAGA KAJIAN
KEUANGAN NASIONAL dan membekukan kerja sama dengan Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS Sebagai Ketua dan Dewan Serta Pengurus Pembina
Program Humanitarian Finance. Surat
ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan.
|