Laman

Minggu, 01 Desember 2013

ANTISIPASI PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I Atas LKKP, LKKL Menuju WTP

            Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja pemerintah, Pemerintah daerah dan berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2003 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara Negara wajib mengelola keuangan Negara secara tertib taat pada peraturan, perundang – undangan, efisiensi, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

          Pemeriksa Keuangan ialah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BUMN, BUMD, Lembaga Perbankan dan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Negara (LKKL) serta Laporan Keuangan Daerah (LKPD) dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pada akhir tahun dengan tujuan :

Memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan Kementrian BUMN, BUMD, Lembaga Perbankan, PEMDA. Disajikan secara wajar sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan (Pasal Bab VIII A Pasal 23E, 23F, 23G UUd 1945. UU No,15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1. UU No,1 Tahun 2004.  UU No.17 Tahun 2004).

Laporan Realisasi APBN/APBD (2) Neraca, Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan Negara dan Laporan Kinerja atas Pengelolaan Keuangan yang terdiri dari Pemeriksaan aspek ekonomis, efisiensi dan efektif berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.

dengan topik :
AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENUJU LKKP, LKKL, LKD serta WTP TAHUN 2013 – 2014.

Dan tema
ANTISIPASI PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKKP) LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN LEMBAGA NEGARA (LKKL) DAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH BUMN/BUMD BENDAHARA NEGARA DAN BADAN/LEMBAGA MENUJU OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) 2012 – 2013.

    Fasilitas Peserta :

  1. Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul) 
  2. Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang 
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak 
  4. Sertifikat BIMTEK dari LKKN

Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi alamat atau email/telp yang tertera dihalaman web.

Note : Buat Corporate Peserta minimal 12 Orang Dapat Harga Spesial
Baca Selanjutnya -

BIMTEK LAKIP DAN SAKIP


Berdasarkan pada TAP MPR XI/98 dan UU Nomor 28 Tahun 1999, bahwa setiap program dan kegiatan dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kinerja atau hasil akhir kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, instansi pemerintah serta SKPD harus mengerti benar apa yang dibutuhkan dan berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang dibutuhkan, agar tujuan yang telah ditetapkan pada akhir periode perencanaan dapat dicapai.

Memandang pentingnya hal tersebut, Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) didukung narasumber dari Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan materi pembahasan :

SISTEM LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
DAN
PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Fasilitas Peserta :
  1.    Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul) 
  2.    Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang 
  3.   Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak 
  4.   Sertifikat BIMTEK dari LKKN

Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi alamat atau email/telp yang tertera dihalaman web.

Note : Buat Corporate Peserta minimal 12 Orang Dapat Harga Spesial
Baca Selanjutnya -

Rabu, 06 November 2013

PENYUSUNAN, PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNG JAWAB BARANG MILIK NEGARA/DAERAH UNTUK MENCAPAI OPINI WTP.


Dalam rangka penerapan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, berdasarkan PP No.38 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006, dan Permendagri No.17 Tahun 2007. Bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) atau berasal dari perolehan lainya yang sah. Oleh karena itu kepada para Pejabat Pengelolaan Barang yang berwenang dan bertanggung jawab, menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan penataan, pengelolaan, penggunaan, infentarisasi, dan mempertanggung jawabkan penggunaanya.

 

Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tersebut maka dilaksanakan dengan memperhatikan asas – asas sebagai berikut : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transfaransi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.

 

Penyusunan, Perencanaan, Panatausaha, Pengelolaan, dan Pertanggung Jawaban Barang Milik Negara/Daerah Berdasarkan PP No.28 Tahun 2008, PP No.06 Tahun 2006, dan Permendagri No.17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Guna Mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2013 – 2014.

 

            Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat setiap pemerintah daerah (PEMDA) harus melaporkan penggunaan dana dan aset dalam bentuk laporan keuangan serta aset yang tersusun dengan baik laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK merupakan pernyataan professional mengenai kewajaran informasi dari laporan keuangan termasuk aset barang milik daerah, dan BPK akan memberikan opini ; Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer opinion).

 

 Fasilitas Peserta :

  1.  Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul) 

  2.  Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang 

  3.   Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak 

  4.   Sertifikat BIMTEK dari LKKN

 

Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi alamat atau email/telp yang tertera dihalaman web.

 

Note : Peserta minimal 12 Orang

Baca Selanjutnya -