Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja pemerintah,
Pemerintah daerah dan berdasarkan Pasal
3 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2003 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara Negara
wajib mengelola keuangan Negara secara tertib taat pada peraturan, perundang –
undangan, efisiensi, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pemeriksa Keuangan ialah Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan BUMN, BUMD,
Lembaga Perbankan dan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Negara (LKKL) serta
Laporan Keuangan Daerah (LKPD) dalam
rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan pada akhir tahun dengan tujuan :
Memberikan
keyakinan apakah Laporan Keuangan Kementrian BUMN, BUMD, Lembaga Perbankan,
PEMDA. Disajikan secara wajar sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan (Pasal Bab VIII A Pasal 23E, 23F, 23G UUd
1945. UU No,15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1. UU No,1 Tahun 2004. UU No.17
Tahun 2004).
Laporan
Realisasi APBN/APBD (2) Neraca, Laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan Negara dan Laporan Kinerja atas Pengelolaan Keuangan yang terdiri dari
Pemeriksaan aspek ekonomis, efisiensi dan efektif berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
dengan topik :
AUDIT
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENUJU LKKP, LKKL, LKD serta WTP TAHUN 2013 – 2014.
Dan tema
ANTISIPASI
PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I ATAS LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH PUSAT (LKKP) LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN LEMBAGA NEGARA (LKKL) DAN
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
BUMN/BUMD BENDAHARA NEGARA DAN BADAN/LEMBAGA MENUJU OPINI WAJAR TANPA
PENGECUALIAN (WTP) 2012 – 2013.
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kits (Tas, alat tulis dan modul)
- Akomodasi hotel : 1 kamar untuk 2 orang
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2 X Coffeebreak
- Sertifikat BIMTEK dari LKKN
Bagi yang ingin
Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi alamat atau
email/telp yang tertera dihalaman web.
Note : Buat Corporate Peserta
minimal 12 Orang Dapat Harga Spesial