S U R A T K E P U T U S A N
001/SK/LKKN/DP/III/2012
Perihal :
Pembekuan
Susunan
pengurus finance Lembaga Kajian Keuangan Nasional berdasarkan Akta Perubahan
Lembaga Kajian Keuangan Nasional tertanggal 14 Maret 2011, Nomor 143 Notaris DRAJAT DRMADJI, SH Badan Hukum S.K Kementerian Kehakiman Tanggal 10
September 1992 Nomor : C -213.HT.03.02 Th. 1992 dan S.K Kepala Badan Pertahanan
Nasional Tanggal 14 Desember 1992 Nomor 65-XI-1992.
Hormat Kami,
Dengan Keluarnya Surat
ini Dewan Pendiri Lembaga Kajian Keuangan Nasional memberitahukan bahwa Program
Humanitarian yang di Pimpin oleh Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS,
tidak lagi Aktif dalam Program serta Pengurus di dalam Lembaga Kajian Keuangan
Nasional. terhitung sejak tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Maret, Tahun Dua Ribu
Dua Belas
Adapun sebab kami dalam
mengambil keputusan ini adalah :
- Sejak pertama di Sosialisasikan program tersebut sampai saat ini belum mendapat respon dari Presiden sebagai Pemegang perekonomian Negara sesuai UU No.1 Tahun 2003
- Pengurus serta jajaran Program tersebut tidak akuntabel, transparan kepada Dewan Pendiri dalam melakukan kegiatan dan Sosialisasi Program tersebut, sehingga tidak sesuai AD/ART serta Visi dan Misi LKKN.
- Doktor Soeryo Tjokro Winoto sebagai pemegang Otoritas dan Mandat dari Program tersebut sampai saat ini belum dapat membuktikan hasil dari Program tersebut.
Demikian Kami Sebagai Dewan Pendiri Lembaga Kajian
Keuangan Nasional (LKKN) Dengan ini menyatakan telah
membekukan Program PROGRAM HUMANITARIAN FINANCE PUSAT LEMBAGA KAJIAN
KEUANGAN NASIONAL dan membekukan kerja sama dengan Doktor Soeryo Tjokro Winoto CS Sebagai Ketua dan Dewan Serta Pengurus Pembina
Program Humanitarian Finance. Surat
ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan.
|
Terima Kasih Kepada (Drs. M. Zawawi Suat dan M. Nurdiansyah) yang telah secara cepat mengambil tindakan Pembekuan Terhadap LKKN dibawah Binaan DR. SOERYO TJOKRO WINOTO CS. agar tidak terulang kejadian serupa....
BalasHapusMohon Informasi kelanjutannya untuk daerah yang sudah mengirim proposal apa tindak lanjut dari Drs. M. Zawawi suat ???
Kami juga Pertama Hampir saja terbawa permainannya. Proposal yang sudah terkirim ada di DR. Soeryo CS dan kami berusaha untuk meminta, tp kami tidak tau keberadaan beliau, karena LKKN ingin mensosialisasikan dan mengkonsultasikan Program Daerah Tertinggal yang memperoleh bantuan dari anggaran APBN 2013, jadi LKKN turut dan merasa bertanggung jawab secara moril bagi yg sudah memberi proposal, dan ingin memberikan Program yg Tepat. Terima Kasih.
HapusBila hal ttg Dr. Soeryo benar, tlg segera laporkan ke polisi agar tidak melakukan hal yang sama ke org lain ...
HapusBila LKKN tidak buat laporan polisi akan patut diduga bahwa LKKN juga terlibat.
namanya ahmad lutfi bukan suryo cokro orang betawi bukan orang jawa tidak punya keturunan darah keraton yang seperti dia akui gelarnya beli , selalu bawa dokumen ubs dengan tanda tangan direktur ubs palsu cari aja sekitar bantargebang, cibubur dia pengurus yayasan akhlakul kharimah darul iman , seorang yang hipokrit munafik saya baru sadar sewaktu berusaha tau tanda tangan dokumen direktur ubs yang ternyata palsu , istri dulunya ditinggal lari sama cewe muda lain ambisinya menjadi presiden RI dengan modus2 ini sayang nafsu besar kemampuan tidak ada
BalasHapuswah ini benar kah, kalau benar kita share saja di berbagai media sosial, agar penipuan seperti ini tidak terulang kembali. kasian dan sudah banyak korban yang termakan bujuk rayu. terima kasih atas infonya.
Hapusjangan ke suryo cokrom nya dulu,tpi ke pengurus lkkn daerah yang menerima proposal dan dana dari pengajuan proposal tanggung jawab nya mana,100 juta ludes hilang tanpa bekas dan tanggung jawab hanya selembar kertas di tanda tangani oleh zawawi tpi di konfirmasi malah tak tau apa2 dan terkesan bungkam..
HapusSy baru saja bertemu dgn Dr. Soeryo Tjokro Winoto. Beliau butuh dana utk cairkan dana di bank. membaca komentar2 yang ada ; mengapa tidak dilaporkan ke polisi ya ?
Hapusahmad lutfi menjadi Dr. Soeryo ...ini pemalsuan data. hukuman pidana maksimal 6 thn + penipuan maks.4 thn penjara. + penggelapan uang. Bila Anda punya info lain + data bisa segera dipublikasikan melalui blok ini agar orang lain tdk kena tipu muslihatnya
BalasHapusMenurut informasi Ahmad Lutfi nama samaran Soeryo Tjokro Winoto sehari hari berada di YAKDI JL Kp Kedung Waringin Tengah RT.003 RW.004 N0 3 Ds Kedung Waringin Bojonggede Jawa Barat 16923 instagram @yakdi1999
HapusBisa tlg share fotonya ? Skrg Dia lagi buat program baru bersama PT. Diaz proyek bantuan PJUTU indonesia terang.
BalasHapusSudah tidak bersama PT Diaz lagi kog ,justru PT Diaz hampir menjadi korbannya juga hihi,dan sudah di warning jauh hari.
HapusJgn2 dr Suryo namanya di salahgunakan dgn org buktinya dr Suryo baik2 saja
HapusBisa dibantu , apakah benar Doktor Soeryo itu yg tinggal di Kedung Waringin memang pemegang Asset....
BalasHapusAda ducument atas nama Soeryo Tjokro Winoto Tahun 2017
BalasHapusAdm bisa cek keabsahannnya ...
BalasHapusBisa share ....ke wa...
BalasHapusTolong ADM cek kebenaranya biar terang
BalasHapus