Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah
pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejalan dengan diberlakukannya
undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah
daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dengan adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing
daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber
pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan demikian daerah diharapkan akan lebih dapat maju,
mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun
pembangunan daerahnya masing-masing. Namun dalam perjalanannya masih banyak permasalahan, tantangan dan peluang yang
tentunya harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah
dapat tercapai.
Mengingat pentingnya hal tersebut diatas, maka dengan ini
kami memohon kepada Bapak/Ibu untuk mengutus pejabat/staf untuk mengikuti PELATIHAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DAERAH
DI ERA DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH: PERMASALAHAN, TANTANGAN DAN PELUANG,
yang akan dilaksanakan pada:
Bagi yang ingin Mengikuti dan Menyelenggarakan BIMTEK tersebut Segera Hubungi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar